top of page

Mengenal “Kasta Akademik” Dosen Indonesia dan Luar Negeri

  • Gambar penulis: R. B. Sukmara (Author)
    R. B. Sukmara (Author)
  • 16 Sep 2022
  • 7 menit membaca

Diperbarui: 6 Sep 2023


BENNYSUKMARA.ORG - Dalam dunia pendidikan tinggi, terdapat “kasta-kasta” dari seorang dosen untuk menggambarkan atau mengelompokkannya pada kualifikasi tertentu. “Kasta-kasta” tadi merupakan jenjang karir seorang dosen dalam dunia akademik yang harus dilalui hingga masa bhaktinya selesai. Namun tidak semua dosen dapat atau mampu mencapai “kasta akademik” tertinggi sebelum masa bhaktinya selesai. Adapun “kasta akademik” tertinggi itu adalah Guru Besar atau yang sering kita kenal dengan istilah Profesor.



SEJARAH “DOSEN”

Dalam dunia akademik kita mengenal istilah guru seperti halnya yang kita ketahui sejak kita mulai bersekolah. Saat Taman Kanak-kanak (TK) kita mulai diperkenalkan dengan istilah guru yang berperan untuk mengajari kita dikelas. Hal tersebut berlanjut hingga ke level sekolah menengah atas (SMA).


Namun, ketika kita menginjak bangku perguruan tinggi, istilah untuk pengajar dikelas pun berubah menjadi “Dosen” dan ini berlaku untuk semua jenjang perguruan tinggi di Indonesia, baik dari level Diploma Satu (D1) hingga Strata Tiga (S3). Istilah dosen sendiri sudah ada sejak era kolonialisme Belanda. Dikutip dari VOI.ID, istilah “Dosen” mulai menjadi familiar di Indonesia (kala itu Hindia Belanda) sejak berdirinya Sekolah Dokter Djawa [1] yang berdiri tahun 1 Januari 1851 dengan nama Onderwijs van Inlandsche èléves voor de geneeskunde en vaccine atau Pendidikan Kedokteran dan Vasksin Anak-anak Bumiputera yang berada di lokasi Rumah Sakit Militer Weltevreden (sekarang menjadi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) [2]. Dalam perkembangannya Sekolah Dokter Djawa bertransformasi dan berganti nama menjadi menjadi School tot Opleiding van Indische Artsen (STOVIA) pada tahun 1899 atas inisiasi Dr. Hermanus Frederik Roll. Berkat sekolah dokter inilah, akhirnya Profesi dengan istilah “Dosen” menjadi popular ditanah air.


Penyebutan kata “Dosen” sebenarnya berawal dari kata bahasa belanda yaitu “Docent” yang berarti guru [1]. Dikutip dari kamus online Cambridge Dictionary, arti kata “Docent” adalah seorang guru dari grup pelajar di sekolah tinggi atau universitas [3]. Kemudian, kata “docent” tersebut terserap menjadi Bahasa Indonesia dan pelafalannya dan penulisannya menjadi lebih sederhana yaitu “dosen”.



APA SIH DOSEN ITU?

Dari pembahasan diatas, dosen adalah guru yang mengajar di perguruan tinggi. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005, definisi dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui, Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat [4].


Kegiatan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dimaksud diatas kemudian dikenal dengan istilah Tri Dharma bagi seorang dosen. Selain itu, dengan terbitnya UU No. 14 Tahun 2005 maka semakin menguatkan dan memberikan pengakuai bahwa guru dan dosen merupakan sebuah profesi professional.


Untuk menjadi seorang dosen, maka ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya yang utama adalah kualifikasi Pendidikan. Dulu, sebelum terbitnya UU No. 14 Tahun 2005, untuk menjadi seorang dosen harus memiliki kualifikasi Pendidikan minimal Sarjana (baik itu S1 ataupun Diploma IV). Namun, seiring dengan perkembangan jaman maka tuntutan kualifikasi Pendidikan minimum seorang dosen harus di tingkatkan. Setelah terbitnya UU No. 14 Tahun 2005, kualifikasi Pendidikan minimum seorang dosen adalah lulusan Strata 2 (Magister) untuk pengajar jenjang Diploma dan Sarjana dan lulusan Strata 3 (Doktor) untuk pengajar jenjang pascasarjana. Seseorang baru dianggap “sah” sebagai dosen jika sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional” (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Setelah memiliki nomor induk ini, maka seseorang tersebut sudah bisa memulai jenjang karir sebagai dosen professional.



“KASTA AKADEMIK” DOSEN

Dalam jenjang karir profesi dosen terdapat “kasta-kasta” atau tingkatan yang membedakan kualifikasi mereka. Mulai dari kasta terendah yaitu Dosen tanpa Jabatan fungsional hingga kasta tertinggi yaitu Guru Besar atau biasa kita sebut dengan istilah Professor. Untuk mencapai kasta tertinggi, seorang dosen harus melewati beberapa tingkatan kasta dibawahnya dan itu membutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu yang diakumulasikan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif (cumulative credit point) atau dikenal dengan istilah “KUM”. Adapun “kasta-kasta” dosen di Indonesia, yaitu :

  • Kasta 1 : Dosen tanpa Jabatan Fungsional

  • Kasta 2 : Dosen Asisten Ahli (KUM minimal 150 poin)

  • Kasta 3 : Dosen Lektor (KUM minimal 200 poin)

  • Kasta 4 : Dosen Lektor Kepala (KUM minimal 400 poin)

  • Kasta 5 : Guru Besar Madya (KUM minimal 850 poin)

  • Kasta 6 : Guru Besar Utama (KUM minimal 1050 poin)

Khusus untuk “kasta” Guru Besar atau Professor, di Indonesia juga mengenal beberapa gelar untuk penyebutannya, diantaranya :

  • Profesor Riset, yaitu professor penelitian yang berasal dari Lembaga-lembaga penelitian [5] misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT).

  • Professor Kehormatan (Profesor Honoris Causa), yaitu professor kehormatan yang diberikan kepada seseorang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa [6].

  • Adjunct Professor, yaitu gelar yang kenalkan dan diberikan oleh Universitas Indonesia kepada Professor dari Luar Negeri ataupun kolega internasional yang memiliki kontribusi akademik yang signifikan dalam berbagai Kerjasama akademik dan non akademik antara Universitas Indonesia dan Univeristas Mitra Internasional [7].


Dahulu untuk menjadi seorang dosen dengan “Kasta” Guru Besar bisa dicapai tanpa harus memiliki kualifikasi pendidikan S2 atau S3. Asalkan poin “KUM” Tri Dharma sudah mencukupi dan persyaratan-persyarata tambahan sudah terpenuhi, maka bisa dipromosikan untuk menjadi seorang Guru Besar. Keputusan diterima atau tidaknya promosi Guru Besar masih bergantung pada hasil penilaian dari Tim Penilai Jabatan Akademik Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, jika memenuhi maka sampailah seorang dosen tersebut di “Kasta Tertinggi” dalam tangga karir akademik seorang dosen.


Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005, “Kasta Tertinggi” hanya bisa dicapai jika telah melalui jenjang Pendidikan S2 dan S3 (sederajat) itupun masih harus dilengkapi dengan poin “KUM” yang berasal dari 3 komponen Tri Dharma, misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa dijenjang S3, untuk bidang Penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer dijurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.


Selain untuk membedakan kualifikasi akademiknya, “kasta-kasta” ini akan menentukan porsi komponen wajib Pendidikan dan penelitian mereka sebagai dosen. Semakin tinggi “kastanya” semakin sedikit pula porsi mereka untuk komponen Pendidikan (mengajar misalnya), namun porsi untuk komponen penelitiannya akan semakin besar. Untuk dosen dengan “kasta” Asisten Ahli, porsi komponen Pendidikan mereka bisa lebih dari 55% dan penelitian minimal 25%. Untuk Lektor, porsi Pendidikan turun menjadi minimal 45% dan penelitian menjadi minimal 35%. Untuk Lektor Kepala, porsi Pendidikan minimal 40% dan penelitian minimal 40% dan untuk “kasta tertinggi” atau Guru Besar, porsi pendidikannya cukup minimal 35% dan porsi penelitiannya meningkat menjadi minimal 45%. Jadi jangan heran jika seorang Guru besar atau Profesor jarang mengajar dikelas, karena memang porsi mereka sudah berpindah menjadi lebih focus pada penelitian.


Jika ingin mencapai “kasta” tertinggi, seorang dosen harus bekerja keras dan tekun dalam memenuhi tuntutan-tuntutan persyaratan yang berbagai macam tersebut. Ada dosen yang membutuhkan waktu yang singkat ada pula dosen yang membutuhkan waktu yang cukup lama tergantung pada seberapa tekun dan konsisten dosen untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.



PENYEBUTAN “KASTA AKADEMIK” DALAM BAHASA INGGRIS

Penyebutan “kasta” akademik dosen juga berlaku dan diakui didunia internasional, karena bisa saja dosen-dosen ini tadi juga menjadi dosen tetap ataupun dosen tamu di universitas-universitas luar negeri. Untuk memudahkan dan menyeragamkan penggunaan istilah penyebutan “kasta” akademik dalam bahasa Inggris, maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 164/M/KPT/2019 tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen dalam Bahasa Inggris [8], yaitu :

  • Dosen tanpa jabatan akademin disebut dengan “Lecturer

  • Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor disebut “Assistant Professor

  • Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala disebut “Associate Professor

  • Dosen dengan jabatan akademik Guru Besar disebut “Professor (Full Professor)”

Lalu apakah penyebutan “kasta” akademik ini sama dengan negara-negara lainnya ? Untuk hal tersebut, maka akan dibahas di sub bab berikutnya.



“KASTA AKADEMIK” DOSEN DI NEGARA LAIN

Setelah kita mengenal “kasta akademik” yang ada di Indonesia, kita coba bergeser untuk mengenal “kasta-kasta akademik” dinegara lain. Disini akan disajikan beberapa contoh “kasta akademik” dari berbagai negara, yaitu :


Malaysia

Berikut ini adalah “kasta akademik” dinegara tetangga Indonesia, diantaranya :

  • Profesor Sokongan (Assistant Professor)

  • Profesor Madya (Associate Professor)

  • Profesor (Full Professor)

  • Profesor Ulung (Distinguished Professor)

  • Profesor Emeritus (Emeritus Professor) : Professor yang sudah pension dari masa bakti

  • Profesor Diraja (Royal Professor) : Professor kaste tertinggi di Malaysia yang diberikan oleh Raja Malaysia.

Diluar dari kategori utama dari “kasta akademik” Malaysia, ada beberapa “kasta” diluar enak “kasta” tersebut, yaitu :

  • Profesor Adjung (Adjunct Professor), yaitu orang non akademisi yang berkonstribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang tertentu.

  • Profesor Pelawat (Visiting Professor) yaitu professor universitas yang mengajar di universitas lain sebagai professor tamu.


Belanda

Berikut ini adalah “kasta akademik: dinegara Belanda, yaitu [9] :

  • Universitair docent 1 and 2 (Assistant Professor)

  • Universitair hoofdocent 1 and 2 (Associate Professor)

  • Hoogleraar 1 and 2 (Full Professor)


Amerika Serikat

Berikut ini adalah “kasta akademik” yang ada di negeri Paman Sam:

  • Research Associate, Lecturer (atau Senior Lecturer), Instructor, biasanya tidak pada jalur jenjang karir akademik dan biasanya tidak ada kewajiban untuk melakukan penelitian atau hanya sebagai staf penelitian.

  • Asistant Professor, ini adalah level pertama dalam jenjang karir dosen di Amerika Serikat

  • Associate Professor, ini adalah level menengah dari karir akademik dosen di Amerika Serikat

  • Professor (Full Professor)

  • Distinguished Professor, Endowned Professor atau University Professor, ini adalah gelar akademik untuk professor yang memiliki reputasi tinggi pada bidang ilmu tertentu.

Inggris

Berikut ini adalah “kasta akademik” dinegeri King Charles III atau biasa disebut Commonwealth System, yaitu :

  • Assistant Lecturer, Demonstrator, Seminar Leader

  • Lecturer, setara dengan Assistant Professor

  • Senior Lecturer, setara dengan Associate Professor

  • Reader atau Principal Lecturer, setara dengan Full Professor

  • Chair Professor, setara dengan Distinguished Professor

Disamping dari hierarki dari “kasta akademik” Inggris yang umum diatas, ada pula penyebutan “kasta akademik” yang spesifik diadopsi oleh kampus tertentu di Inggris, yaitu :

Universitas Cambridge

Universitas Cambridge melakukan reformasi penyebutan “kasta akademik” ditahun 2021, yaitu :

· University Lecturer (Pre-Probation) menjadi Asistant Professor

· University Lecturer (Post-Probation) menjadi Associate Professor (Grade 9)

· University Senior Lecturer menjadi Associate Professor (Grade 10)

· Reader menjadi Professor


Universitas Oxford

Berikut adalah penyebutan “kasta akademik” spesifik untuk dosen di Universitas Oxford, yaitu :

  • Departmental Lecturer, dosen tetap yang digaji oleh universitas. Semacam dosen tetap non PNS di Indonesia.

  • Associate Professor (baru digunakan mulai tahun 2014). Seorang dengan “kasta” Associate Professor berhak untuk menggunakan panggilan atau sapaan “Professor”.

  • Professor

Disamping “kasta akademik” diatas, Universitas Oxford juga menggunakan beberapa “kasta akademik” lainnya, yaitu [10]:

  • University Rearch Lecturer, yaitu anggota staf riset yang tidak memiliki kewajiban mengajar formal dan diberikan gelar “University Research Lecturer” karena memiliki pencapaian penelitian independent yang substansial.

  • Titular Professor. Gelar kehormatan ini diberikan kepada pegawai dilingkungan internal karena hasil perkerjaannya yang luar biasa. Dalam bahasa Indonesia Gelar Titular adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang namun tidak harus melaksanakan tugas rutin yang berkaitan dengan gelarnya.

  • Statutory Professor, Seorang professor yang direkrut untuk jabatan professor tetap melalui rekrutment terbuka.


DISCLAIMER

Jika terdapat kesalahan dalam pembahasan, maka penulis dengan segala kerendahan hari memohon maaf dan mohon kiranya dapat memberikan saran atau kritik yang membangun kepada penulis melalui alamat surel bennysukmara@lecturer.itk.ac.id. Terima Kasih



REFERENSI

  1. VOI, “Sejarah Dosen Membangun Peradaban Lewat Perguruan Tinggi: Dari STOVIA hingga Kisah Soekarno,” 2021. [Online]. Available: https://voi.id/memori/62892/sejarah-dosen-membangun-peradaban-lewat-perguruan-tinggi-dari-stovia-hingga-kisah-soekarno

  2. J. Dahlan, “Sekolah Dokter Djawa (1851-1902),” 2018, [Online]. Available: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/mkn/sekolah-dokter-djawa-1851-1902/

  3. Cambridge Dictionary, “Docent”, [Online]. Available: https://dictionary.cambridge.org/dictionary/dutch-english/docent

  4. Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

  5. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset. Indonesia, 2018.

  6. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Indonesia, 2021.

  7. Universitas Indonesia, “Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 1138/SK/R/UI/2008 tentang Tata Cara Pemberian Gelar ‘Adjunct Professor’ Universitas Indonesia.” 2008. [Online]. Available: https://uu.vlsm.org/UI/rektor/2008/UI-SKR-2008-1138-Rektor-Adjunct-Professor-UI.pdf

  8. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 164/M/KPT/2019 Tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen Dalam Bahasa Inggris. [Online]. Available: http://lldikti12.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/08/Kepmen-Penyebutan-JA-Dosen-dalam-Bahasa-Inggris.pdf

  9. The Young Academy, A Beginner’s Guide to Dutch Academia. Amsterdam, Netherland: The Young Academy, 2018.

  10. “Academic Career Path at The University of Oxford”, [Online]. Available: https://www.rdm.ox.ac.uk/files/about/university-of-oxford-academic-career-path


Jadi, berminatkan anda menjadi Dosen ?

____

Jangan lupa Like & Share artikel ini kalau kalian suka.

_____

RBS, September 2022





Comentários


"Allah is He who created death and life to test you as to which of you is best in deed" - Qur'an, Al Mulk 67:2

06 Logo FIX RED 2.png

Yakinlah Sambatmu kelak akan mengubah dunia

@2023 Bennysukmara.com

bottom of page